BADAKPOS.COM, JAKARTA UTARA – Dua balita laki-laki dan perempuan berusia 3 dan 4 tahun di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, mengalami nasib tragis setelah disekap dan dianiaya oleh kekasih ibu kandung mereka. Peristiwa memilukan ini terungkap pada Sabtu, 5 April 2025, ketika warga mencurigai suara tangisan anak-anak yang kerap terdengar dari sebuah rumah kontrakan. Setelah membuka pintu kamar yang terkunci dari luar, warga menemukan kedua anak dalam kondisi gelap gulita dan penuh memar di sekujur tubuh. Salah satu korban terlihat mengalami lebam di wajah, membuat warga yang menyaksikan langsung syok dan menangis. Mereka segera menyelamatkan kedua balita, sementara sang ibu dan kekasihnya tidak berada di lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menyatakan kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim, dan pelaku yang diketahui berinisial EC (28) telah berhasil diamankan di tempat kerjanya. Kasat Reskrim AKBP Benny Cahyadi menjelaskan, pelaku merupakan kekasih dari ibu korban dan mengaku melakukan penganiayaan karena kesal korban buang air kecil dan besar di atas kasur. Dalam kondisi emosional, pelaku menampar korban dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga mengalami luka-luka.

Berdasarkan keterangan tetangga dan penyelidikan awal, dugaan kuat kekerasan terhadap kedua balita ini bukan kali pertama terjadi. Warga sekitar kerap mendengar suara tangisan dari dalam kamar, namun baru kali ini tindakan tersebut terungkap. Polisi menetapkan EC sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

advertisement Iklan Sumpah Pemuda
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ibu kandung korban yang berinisial OG telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Ia mengaku tidak mengetahui adanya kekerasan yang dilakukan kekasihnya karena sedang berada di luar rumah saat kejadian berlangsung. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna memastikan perlindungan penuh terhadap kedua anak dan menindaklanjuti kemungkinan kekerasan yang sudah berlangsung berulang kali. ***