iklan - geser ke atas untuk melanjutkan

Zakat Penghasilan: Kewajiban dan Perhitungannya dalam Islam

Kalkulator Zakat Penghasilan

Cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan.Misal, harga 1 gram emas saat ini Rp 930.000,- sehingga besarnya nisab adalah Rp 79.050.000, per tahun atau Rp 7.905.000,00 per bulan.

Baiq menerima gaji sebesar Rp 8.000.000,- per bulan. Dengan demikian, Baiq wajib membayar zakat penghasilan.

Jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 8.000.000,- = Rp 200.000,- per bulan.

* Jika tidak memiliki bonus atau intensif, nominal bisa diisi dengan 0. Berlaku juga untuk field kewajiban. Untuk field total akan otomatis terisi ketika mengisi field penghasilan, bonus, biaya hidup, dan kewajiban.

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan, atau disebut juga zakat profesi, adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari hasil pekerjaan atau jasa. Pendapatan ini dapat berasal dari gaji, honorarium, bonus, royalti, atau penghasilan lain yang didapatkan melalui profesi tertentu.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban zakat penghasilan. Sebagian besar ulama kontemporer merujuk pada konsep zakat pertanian yang diwajibkan atas hasil bumi dengan kadar tertentu, sementara yang lain menghubungkannya dengan zakat perdagangan.

Dalil Zakat Penghasilan

Dasar hukum zakat penghasilan bersumber dari Al-Qur’an dan hadits. Salah satu ayat yang sering dikaitkan dengan zakat penghasilan adalah:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab wajib mengeluarkan zakatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ulama berpendapat bahwa penghasilan yang memenuhi syarat tertentu wajib dizakati.

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Agar seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan, harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Islam – Zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam.
  2. Merdeka – Bukan dalam status perbudakan (dalam konteks sejarah Islam).
  3. Mencapai Nishab – Penghasilan harus mencapai batas minimal (nishab) yang ditetapkan.
  4. Melebihi Kebutuhan Pokok – Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, jika masih tersisa, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Nishab zakat penghasilan disamakan dengan nishab zakat emas, yaitu sebesar 85 gram emas dalam setahun. Jika harga emas per gram saat ini Rp1.000.000, maka nishab zakat penghasilan setahun adalah Rp85.000.000 atau sekitar Rp7.083.000 per bulan.

Jika penghasilan seseorang sudah mencapai atau melebihi jumlah tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilannya.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Terdapat dua metode dalam menghitung zakat penghasilan:

  1. Dihitung dari penghasilan kotor (sebelum dikurangi biaya kebutuhan hidup).
    • Contoh: Jika seseorang berpenghasilan Rp10.000.000 per bulan, maka zakatnya adalah:
      2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
  2. Dihitung dari penghasilan bersih (setelah dikurangi kebutuhan pokok seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan).
    • Contoh: Jika setelah dikurangi kebutuhan pokok penghasilannya tersisa Rp6.000.000, maka zakatnya adalah:
      2,5% x Rp6.000.000 = Rp150.000 per bulan

Waktu Pembayaran Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan bisa dibayarkan secara bulanan atau tahunan. Jika seseorang memilih untuk membayar setiap bulan, maka ia cukup menghitung 2,5% dari gajinya. Namun, jika ingin membayarnya setahun sekali, total penghasilannya dalam satu tahun dihitung dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Penyaluran Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), yaitu:

  1. Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan.
  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil – Pengelola zakat.
  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan butuh dukungan.
  5. Riqab – Budak yang ingin merdeka (dalam konteks sejarah).
  6. Gharimin – Orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fi sabilillah – Pejuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.
  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Zakat penghasilan adalah salah satu bentuk zakat yang diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki pendapatan tetap dan mencapai nishab. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan yang diperoleh. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya menyucikan hartanya, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker!