Baleg DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
Jakarta, Badakpos.com – Baleg DPR secara mendadak membatalkan pembahasan RUU TNI dan Polri yang sebelumnya menuai banyak penolakan dari masyarakat sipil. Alasan pembatalan ini tidak dijelaskan secara rinci, namun Baleg DPR menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya.
Penolakan masyarakat sipil terhadap RUU ini didasari oleh kekhawatiran bahwa substansi revisi justru akan melemahkan agenda reformasi TNI dan Polri. Julius Ibrani dari PBHI menilai bahwa revisi ini lebih banyak didorong oleh kepentingan politik dan bisnis, bukannya mengatasi masalah mendesak seperti jenjang karier dan promosi di tubuh TNI dan Polri.
Julius juga menyoroti beberapa poin krusial dalam RUU TNI dan Polri yang dianggap bermasalah. Dalam RUU TNI, ia mengkritik perluasan peran TNI di ranah sipil yang tercermin dari perubahan bunyi pasal-pasal tertentu. Sementara itu, dalam RUU Polri, ia menyoroti kewenangan polisi dalam mengawasi ruang siber dan memblokir internet yang dinilai berpotensi disalahgunakan.
Kesimpulannya, pembatalan pembahasan RUU TNI dan Polri ini disambut baik oleh kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi tersebut. Namun, mereka tetap menekankan pentingnya revisi yang substantif terhadap kedua undang-undang tersebut, terutama untuk mengembalikan TNI ke barak dan membatasi kewenangan Polri yang berpotensi disalahgunakan. (BP1)