Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • DPP GEMA Mathla'ul Anwar menyesalkan pelarangan penggunaan jilbab bagi 18 anggota Paskibraka putri nasional saat pengukuhan di IKN.
  • Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan dianggap sebagai tindakan yang mencederai toleransi serta kebhinekaan.
  • Pemerintah didesak untuk mencabut aturan terkait dan mengevaluasi kinerja BPIP yang dinilai sering memicu kegaduhan publik.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Jakarta, Badakpos.com – Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA), menyesalkan adanya 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Nasional 2024 yang perempuan tidak diperbolehkan memakai jilbab saat dilakukan pengukuhan.

Baca Juga:  Kabar Duka, Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta Tutup Usia di RSUD Banten

Ketua Umum GEMA Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi yang didampingi Ketua Bidang Humas, Wirzaini Usman, menilai pelepasan jilbab bagi anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional saat acara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

“Ini jelas tindakan yang tidak mencerminkan kebhinekaan serta mengedepankan makna yang terkandung di dalam Pancasila sila pertama yakni ketuhanan yang maha esa yang menjamin hak menjalankan ajaran agama”, kata Nawawi, Rabu (14/8/2024).

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seharusnya menguatkan nilai-nilai Pancasila dengan mengedepankan toleransi, kerukunan, serta persatuan dan kesatuan bukan malah mendegradasi nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Baca Juga:  Sinergi Atasi Stunting, Pemkab Pandeglang Gandeng BUMN dan BUMD Jadi Orang Tua Asuh

“Ini terkesan ada upaya sistematis dan terstruktur untuk sengaja memecah belah kerukunan dan toleransi dalam beragama, yang selama ini telah berjalan dengan baik,” ujar Nawawi.

advertisement Iklan Artikel 2

Ia mendesak Pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tersebut, dan segera mengevaluasi keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang kerap mengeluarkan kebijakan kontroversial dan memantik kegaduhan di tengah masyarakat.

advertisement