Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Kementerian Agama mempersiapkan seleksi CAT TKHI 2026 dengan acuan regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 92 Tahun 2025.
  • Materi seleksi bagi apoteker mencakup regulasi haji, kompetensi teknis kefarmasian, manajemen rantai dingin obat, serta aritmetika dasar dan logika.
  • Peserta diuji mengenai kemampuan pelayanan, termasuk penggunaan bahasa Arab dan Inggris untuk berinteraksi dengan jemaah serta tenaga medis di Arab Saudi.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Jakarta, Badakpos.com – Seleksi Computer Assisted Test (CAT) untuk Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) tahun 2026 diprediksi akan kembali menjadi sorotan. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BP Haji) dikabarkan telah menyiapkan kisi-kisi terbaru yang mengacu pada regulasi Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga:  Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS oleh Dokter Residen Unpad

Bagi para apoteker yang berminat menjadi petugas kesehatan haji, persiapan matang menjadi kunci utama. Berdasarkan penelusuran dari portal resmi petugas.haji.go.id dan materi kisi-kisi umum seleksi tahun-tahun sebelumnya, berikut disajikan simulasi soal yang mencakup tujuh kategori utama yang diujikan.

Regulasi Haji dan Tata Kelola Pemerintahan

Materi regulasi menjadi fondasi penting dalam seleksi. Salah satu contoh soal yang kerap muncul berkaitan dengan kelembagaan pasca terbitnya Perpres 92/2025.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berdasarkan Perpres Nomor 92 Tahun 2025, lembaga yang diberikan mandat mengelola keuangan haji dan memberikan nilai manfaat kepada jemaah adalah…”

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Dimulai di Sumut Tahun Ajaran 2025, Gedung UINSU Jadi Lokasi Awal

Pilihan jawaban mengerucut pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam struktur kelembagaan terbaru, BPKH berperan mengelola dana haji, sementara penyelenggaraan operasional berada di bawah koordinasi BP Haji.

advertisement Iklan Artikel 2

Pemahaman tentang struktur Kemenhaj dan prinsip pelayanan publik juga menjadi bahan uji. Peserta dituntut memahami bahwa pelayanan kesehatan haji harus memprioritaskan jemaah lanjut usia (lansia) dan kelompok berisiko tinggi (risti) tanpa diskriminasi.