Ringkasan Berita
- Massa dari Gunungsugih dan Anyer berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di PT Asahimas Chemical pada 18 Agustus 2026 untuk menuntut transparansi pengelolaan limbah.
- Para pengunjuk rasa menduga adanya praktik monopoli dan ketidakadilan dalam pengelolaan limbah bernilai ekonomis yang tidak melibatkan masyarakat sekitar dan tidak transparan.
- Pihak PT Asahimas Chemical membantah tudingan tersebut dengan menyatakan telah mematuhi regulasi lingkungan hidup dan meraih penghargaan PROPER Hijau selama empat tahun berturut-turut.
CILEGON, BADAKPOS.COM – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran akan kembali mengguncang PT Asahimas Chemical (ASC) di Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (18/8/2026) pekan depan. Kali ini, massa tidak hanya berasal dari warga sekitar pabrik, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat Kecamatan Anyar.
Aksi yang kembali dikomandoi oleh LSM Perkumpulan Muda untuk Transparansi Data dan Fakta (Per-MATA) Banten ini merupakan kelanjutan dari dua kali aksi unjuk rasa yang telah digelar di Kantor Pusat ASC di Jakarta. Rencananya, pada aksi kali ini massa akan langsung menggeruduk pabrik ASC yang berlokasi di Kelurahan Gunungsugih, Cilegon.
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Per-MATA Banten dan Forum Masyarakat Anyar Bersatu (FMAB) dipastikan akan turun ke jalan. Elemen masyarakat yang akan bergabung pun beragam, mulai dari Koperasi Gunungsugih Mulia, DPW Kesti TTKKDH Banten, IPSI, hingga Karang Taruna Kecamatan Anyar.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Koordinator Lapangan Aliman dan ditujukan kepada Kepala Kasat Intel Polres Cilegon, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Aksi ini merupakan buntut dari tidak dipenuhinya tuntutan dalam dua surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan, yakni Surat Somasi Nomor 008/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 dan Nomor 009/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
advertisement
“Berdasarkan tidak dipenuhinya tanggapan dan tindak lanjut perbaikan oleh pihak perusahaan dalam batas waktu yang ditentukan,” demikian salah satu poin dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, Minggu (15/8/2026).


Tinggalkan Balasan