Ringkasan Berita
- Ratusan warga dari Gunungsugih dan Anyar bersatu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di PT Asahimas Chemical pada 18 Agustus 2026 untuk menuntut transparansi pengelolaan limbah.
- Massa menuding PT Asahimas Chemical melakukan monopoli pengelolaan limbah ekonomis oleh oknum pengusaha tanpa lelang yang transparan serta merugikan masyarakat sekitar.
- Manajemen PT Asahimas Chemical membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sementara DLHK Banten berencana menurunkan tim Gakkum untuk penyelidikan.
Namun dalam pemberitaan sebelumnya, Manajemen PT Asahimas Chemical membantah keras tudingan tersebut. Idris Ahmad, perwakilan manajemen, menegaskan perusahaan selalu patuh pada seluruh regulasi dan telah meraih penghargaan PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup selama empat tahun berturut-turut pada periode 2021–2025.
Ia juga memastikan seluruh mitra kerja yang mengikuti tender di ASC wajib memiliki izin usaha resmi sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Idris menyebut tudingan yang dilayangkan Per-MATA Banten adalah fitnah belaka.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dikabarkan akan menurunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan limbah tersebut. (BP1).


Tinggalkan Balasan