Ringkasan Berita
- Ratusan warga dari Gunungsugih dan Anyar bersatu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di PT Asahimas Chemical pada 18 Agustus 2026 untuk menuntut transparansi pengelolaan limbah.
- Massa menuding PT Asahimas Chemical melakukan monopoli pengelolaan limbah ekonomis oleh oknum pengusaha tanpa lelang yang transparan serta merugikan masyarakat sekitar.
- Manajemen PT Asahimas Chemical membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sementara DLHK Banten berencana menurunkan tim Gakkum untuk penyelidikan.

Cilegon, Badakpos.com – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran akan kembali mengguncang PT Asahimas Chemical (ASC) di Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (18/8/2026) pekan depan. Kali ini, massa tidak hanya berasal dari warga sekitar pabrik, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat Kecamatan Anyar.
Aksi yang kembali dikomandoi oleh LSM Perkumpulan Muda untuk Transparansi Data dan Fakta (Per-MATA) Banten ini merupakan kelanjutan dari dua kali aksi unjuk rasa yang telah digelar di Kantor Pusat ASC di Jakarta. Rencananya, pada aksi kali ini massa akan langsung menggeruduk pabrik ASC yang berlokasi di Kelurahan Gunungsugih, Cilegon.
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Per-MATA Banten dan Forum Masyarakat Anyar Bersatu (FMAB) dipastikan akan turun ke jalan. Elemen masyarakat yang akan bergabung pun beragam, mulai dari Koperasi Gunungsugih Mulia, DPW Kesti TTKKDH Banten, IPSI, hingga Karang Taruna Kecamatan Anyar.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Koordinator Lapangan Aliman dan ditujukan kepada Kepala Kasat Intel Polres Cilegon, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Aksi ini merupakan buntut dari tidak dipenuhinya tuntutan dalam dua surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan, yakni Surat Somasi Nomor 008/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 dan Nomor 009/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
advertisement
“Berdasarkan tidak dipenuhinya tanggapan dan tindak lanjut perbaikan oleh pihak perusahaan dalam batas waktu yang ditentukan,” demikian salah satu poin dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, Minggu (15/8/2026).
Inti dari aksi kali ini masih menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah, terutama limbah bernilai ekonomis seperti scrap logam dan oli bekas. Massa menuding selama puluhan tahun, pengelolaan limbah ekonomis PT Asahimas Chemical telah dimonopoli oleh oknum pengusaha lokal tanpa melalui proses lelang yang transparan.
Koordinator massa Per-MATA Banten, R. Mochamad Permana, mengungkapkan bahwa limbah tersebut dijual dengan harga sosial yang sangat murah, namun manfaat ekonominya tidak pernah dirasakan oleh masyarakat sekitar pabrik. Bahkan, pengusaha yang mengelola limbah tersebut diduga tidak memiliki izin yang memadai sesuai peraturan lingkungan hidup.
“Kami dengar informasi, harga scrap besi dari PT Asahimas hanya Rp1.500 per kilogram, padahal harga pasaran bisa mencapai Rp4.000 sampai Rp8.000. Ini bukan harga bisnis, ini harga sosial yang seharusnya manfaatnya untuk masyarakat. Tapi kenyataannya nol besar,” tegas Abah Permana.
Abah Permana menuntut PT Asahimas Chemical menerapkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. “Kok bisa perusahaan dengan manajemen Jepang yang profesional mau didikte oleh oknum tertentu begitu saja?” tandasnya.
Meski mengancam akan menggelar aksi besar, koordinator lapangan menjamin seluruh peserta aksi akan menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai peraturan yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu kepentingan umum.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Asahimas Chemical belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun tudingan yang dilayangkan LSM Per-MATA Banten.
Namun dalam pemberitaan sebelumnya, Manajemen PT Asahimas Chemical membantah keras tudingan tersebut. Idris Ahmad, perwakilan manajemen, menegaskan perusahaan selalu patuh pada seluruh regulasi dan telah meraih penghargaan PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup selama empat tahun berturut-turut pada periode 2021–2025.
Ia juga memastikan seluruh mitra kerja yang mengikuti tender di ASC wajib memiliki izin usaha resmi sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Idris menyebut tudingan yang dilayangkan Per-MATA Banten adalah fitnah belaka.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dikabarkan akan menurunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan limbah tersebut. (BP1).


Tinggalkan Balasan