Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Kasus penganiayaan anak di Pandeglang yang dilaporkan sejak Agustus 2024 belum menemui kejelasan hukum karena pelaku hingga kini tidak ditahan.
  • Penyidik Polres Pandeglang dinilai lamban karena gagal melakukan mediasi dan justru mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi para pelaku.
  • Keluarga korban kini berada dalam tekanan psikologis akibat intimidasi dari oknum LSM yang mengaku sebagai utusan pihak pelaku.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

PANDEGLANG, (Badakpos.com) — Sudah hampir dua tahun sejak laporan polisi dibuat, namun nasib buruk masih menghantui keluarga korban penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Banten. Tak hanya keadilan yang tak kunjung tiba, mereka kini juga harus menghadapi tekanan dan intimidasi dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku sebagai utusan pelaku.

Baca Juga:  Bupati Pandeglang Dewi Setiani Resmikan GOR Cikupa

Peristiwa tragis itu terjadi pada 12 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, tepatnya di Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang. Saat itu, korban SP yang masih di bawah umur sedang berboncengan tiga dengan dua rekannya, F dan E, menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.

Di tengah perjalanan, sekelompok pelaku mengejar dan menyerang mereka dengan sadis. Seorang pelaku menarik-narik baju korban dan membacok punggungnya menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dari motor. Tak berhenti di situ, para pelaku terus mengeroyok ketiga anak tersebut dengan pemukulan tangan dan kaki.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat luka bacok di punggung kiri dan benjol di kepala belakang kanan, korban SP dilarikan ke Klinik Al Furqon, kemudian dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang untuk perawatan intensif.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Ajak Warga Bersatu untuk Membangun Pandeglang

Ibu korban, Rt. E. Nani Mardiani, resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang pada 13 Agustus 2024. Laporan diterima oleh Aipda Rifki Rosyad dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/325/VIII/2024/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN.

advertisement Iklan Artikel 2

Namun, upaya mediasi atau restorative justice yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Pandeglang gagal total. Para pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Alih-alih kooperatif, para pelaku justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh penyidik. Akibatnya, hingga kini para pelaku tidak pernah menjalani penahanan badan.