Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Komisi III DPR RI resmi menolak seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tahun 2024.
  • Penolakan disebabkan oleh ditemukannya mekanisme seleksi yang bermasalah serta ketidaksesuaian syarat pengalaman minimal 20 tahun bagi calon hakim agung.
  • DPR berencana memanggil pihak Komisi Yudisial untuk memberikan peringatan formal terkait penyimpangan dalam proses seleksi tersebut.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Jakarta, Badakpos.com – Komisi III DPR RI memutuskan menolak persetujuan 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk fit and proper test.

Baca Juga:  Buntut Konten Lelucon Antar Mayat, RSKD Dadi Makassar Blacklist Sopir Ambulans

Keputusan ini diumumkan Bambang Wuryanto dalam rapat pengambilan keputusan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil keputusan Komisi III akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Komisi III juga setuju untuk memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan terkait masalah dalam seleksi calon hakim ini.

Sementara itu, Habiburokhman menyatakan keprihatinannya atas proses seleksi yang dianggap bermasalah, karena terdapat penyimpangan hukum.

Baca Juga:  Petugas Damkar Tangsel Dikerjai: Terima Laporan Ular Palsu, Ternyata Diminta Tagih Utang Pinjol

advertisement Iklan Artikel 2

Dia menegaskan bahwa Komisi III tidak bisa memberikan persetujuan kepada calon hakim agung karena adanya masalah dalam proses seleksi.