Tampilkan Ringkasan Artikel
Ringkasan Berita
- Komisi III DPR RI resmi menolak seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tahun 2024.
- Penolakan disebabkan oleh ditemukannya mekanisme seleksi yang bermasalah serta ketidaksesuaian syarat pengalaman minimal 20 tahun bagi calon hakim agung.
- DPR berencana memanggil pihak Komisi Yudisial untuk memberikan peringatan formal terkait penyimpangan dalam proses seleksi tersebut.
Habiburokhman juga menyebutkan bahwa dua dari calon hakim agung yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan minimal pengalaman 20 tahun sebagai hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Calon-calon tersebut adalah Hari Sih Advianto dengan pengalaman delapan tahun dan Tri Hidayat Wahyudi dengan pengalaman 14 tahun.(BP1)
Halaman


Tinggalkan Balasan