Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Kasus penganiayaan anak di Pandeglang yang dilaporkan sejak Agustus 2024 belum menemui kejelasan hukum karena pelaku hingga kini tidak ditahan.
  • Penyidik Polres Pandeglang dinilai lamban karena gagal melakukan mediasi dan justru mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi para pelaku.
  • Keluarga korban kini berada dalam tekanan psikologis akibat intimidasi dari oknum LSM yang mengaku sebagai utusan pihak pelaku.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Di tengah proses hukum yang berjalan lambat, keluarga korban mengaku mendapat tekanan psikologis dari oknum LSM yang mendatangi dan menghubungi mereka. Organisasi tersebut mengaku sebagai utusan dari pihak pelaku. Tindakan ini dinilai sangat mengganggu rasa aman keluarga dan mencederai rasa keadilan yang sedang mereka perjuangkan.

Baca Juga:  Buka Diklat Paskibra, Wakil Wali Kota Maryono: Jadilah Pemimpin Berkarakter

Kuasa hukum korban dari LBH PAHAM Banten menyatakan bahwa pihaknya terus mendampingi keluarga korban secara hukum dan moral. Mereka menyayangkan lambannya penanganan kasus ini serta adanya dugaan intimidasi yang justru datang saat proses hukum bergulir.

“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pandeglang, dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Kami meminta kepastian hukum dan penahanan terhadap pelaku,” ujar perwakilan LBH PAHAM Banten.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga korban pun berharap agar publik dan media turut mengawal kasus ini. Mereka percaya bahwa keadilan sejati tidak lahir dari hiruk-pikuk media sosial, melainkan dari ketegasan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.(BP1)