SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

DaerahLebakPemerintahan

Bebas Bea, Gubernur Banten Andra Soni Anjurkan Masyarakat Lakukan Balik Nama Kedua

Ukuran Teks

BADAKPOS.COM, LEBAK – Gubernur Banten, Andra Soni anjurkan masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama kedua kendaraan bermotor. Bea balik nama kedua, secara nasional sudah dihapus.

Di Provinsi Banten, pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.

advertisement

“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Dikatakan Andra, dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua.

Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.

Selain itu, Andra Soni menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat serta melakukan cleansing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten.

“Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Cleansing (Kerapihan) data sebagai upaya untuk merapikan data dan sebagainya. Itu dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk bisa membiayai pembangunan,” sambungnya.

Tim Redaksi

dipublikasikan oleh

Penulis

Kabar Badakpos

Editor

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker!