Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Gubernur Banten Andra Soni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan biaya balik nama kedua kendaraan bermotor (BBNKB II) yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
  • Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga yang kesulitan membayar pajak kendaraan bekas karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya sekaligus sebagai upaya merapikan data administrasi kendaraan.
  • Dirlantas Polda Banten memastikan siap melayani proses balik nama dengan syarat pemilik baru membawa KTP asli serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK untuk memperbarui data kepemilikan.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Terpisah, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pihaknya bersama Tim Pembina Samsat akan mengawal kebijakan Pemprov Banten terkait pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor.

“Kami harapkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk menjamin validitas data. Dari data yang tadi kita jadikan satu, ini penting untuk administrasi,” ujarnya usai rapat bersama Gubernur Banten Andra Soni, Bapenda Banten, dan PT Jasa Raharja Cabang Banten di ruang kerja Gubernur Banten, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  Hari Kedua Program Penghapusan Tunggakan Pajak, Pemprov Banten Catat Rp17 Miliar Pembayaran PKB

Dirinya menyampaikan untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat diminta membawa KTP asli sesuai dengan data STNK. Apabila data tersebut tidak sesuai atau tidak ada KTP asli pemilik kendaraan, maka masyarakat dapat langsung melakukan balik nama.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan itu juga sama dilakukan relaksasi dari pemerintah daerah ini bisa menjadi momen bahagia,” katanya.

Lebih lanjutnya, ia menegaskan jika wajib pajak tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan. Maka diharapkan dapat melakukan balik nama sesuai dengan identitas pemilik baru, dan harus membawa KTP aslinya.

Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni Resmikan Gedung SDIT Bunayya Qurrota’aini Kota Serang

advertisement Iklan Artikel 2

“Balik nama sesuai dengan KTP aslinya, KTP asli dibawa sebagai dasar identitas. Jadi contoh ada kendaraan masih atas nama orang lain yang lama, mau bayar pajak itu sekalian balik nama,” imbuhnya.

Selain itu, ia meminta kepada wajib pajak yang akan melakukan balik nama untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, diantaranya dokumen BPKB, STNK asli dan dokumen pendukung lainnya serta membawa fisik kendaraan yang sesuai dengan data tersebut.

“Kita bersama-sama berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan hal tersebut, kata Kombes Pol Leganek Mawardi, data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten dapat ter-update.

“Jangan khawatir bila KTP pemilik lamanya tidak ada, silakan bawa KTP pemilik baru untuk di balik nama. Kami siap melayani masyarakat Banten,” pungkasnya. ***