SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

DaerahLebakPemerintahanSosial Masyarakat

Hari Kedua Program Penghapusan Tunggakan Pajak, Pemprov Banten Catat Rp17 Miliar Pembayaran PKB

Antusiasme masyarakat tinggi, Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur A Dimyati Natakusumah apresiasi partisipasi wajib pajak dan tegaskan komitmen good governance tanpa calo dan pungli.

Ukuran Teks

BADAKPOS.COM, LEBAK – Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di Provinsi Banten pada tahun 2025 menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Memasuki hari kedua pelaksanaan program pada Jumat, 11 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pembayaran pajak mencapai Rp17 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan capaian di hari pertama yang sebesar Rp15 miliar.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bahkan, menurutnya, apresiasi khusus atau kejutan juga akan diberikan kepada masyarakat yang disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak.

Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, turut menyampaikan penghargaan atas semangat masyarakat yang mendukung kebijakan penghapusan tunggakan pajak. Dalam kunjungannya ke beberapa UPT Samsat, Dimyati menegaskan pentingnya layanan yang bersih dari praktik calo maupun pungutan liar, sejalan dengan visi zero corruption yang diusung oleh Andra Soni dan dirinya.

advertisement

Lebih lanjut, Dimyati meminta seluruh petugas di layanan pajak kendaraan untuk memprioritaskan kelompok tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta wanita yang membawa balita. Pemerintah Provinsi Banten bahkan telah menyiapkan loket khusus untuk memfasilitasi kelompok prioritas ini demi kenyamanan dalam proses pembayaran pajak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, berharap program ini bisa menjadi momen penting dalam membentuk karakter masyarakat Banten agar lebih taat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Ia pun optimistis tren positif antusiasme warga akan terus terjaga hingga batas akhir program yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2025 mendatang. ***

Tim Redaksi

dipublikasikan oleh

Penulis

Baiq Tania

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker!