Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menegaskan bahwa THR ASN akan dicairkan paling lambat pada 28 Maret 2025.
“Harap dibaca baik-baik, dalam bahasa hukum disebut ‘dapat dibayarkan’. Namun, kami sudah berkomitmen bahwa THR akan cair maksimal pada tanggal 28 bulan ini. Jangan mengacu ke sumber lain,” ujar Ali Fahmi kepada media, Jumat (21/3/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa pencairan bisa dilakukan lebih cepat, sekitar tanggal 25 atau 26 Maret, tergantung pada pengelolaan anggaran yang saat ini tersedia sekitar Rp 40 miliar lebih.
“Saya yakin mulai tanggal 25 sampai 28 Maret sudah bisa masuk ke rekening masing-masing ASN,” tambahnya.
Ali Fahmi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlalu mempermasalahkan perbincangan terkait pencairan THR yang ramai diperbincangkan di media sosial.
advertisement
“Biarkan saja viral, nanti kita buktikan. Insyaallah sesuai dengan yang sudah kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. ***


Tinggalkan Balasan