Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • ASN di Kabupaten Pandeglang mengeluhkan keterlambatan pembayaran THR dan TPP yang sudah tertunda selama tiga bulan.
  • Sekda Pandeglang memberikan kepastian bahwa THR akan dicairkan ke rekening ASN paling lambat pada 28 Maret 2025.
  • Pemkab Pandeglang telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 40 miliar dan menargetkan proses pencairan bisa dilakukan lebih awal mulai 25 Maret.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengungkapkan kekecewaannya karena Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah belum juga dicairkan. Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga belum diterima selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  Koperasi Syariah BMI Sulap Iuran Rp3.000 Jadi 515 Rumah untuk Warga Tak Mampu

Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung dengan ketidakpastian pencairan kedua tunjangan tersebut. Ia mempertanyakan alasan di balik keterlambatan pembayaran yang seharusnya sudah dilakukan.

“Bukan hanya THR, yang sampai sekarang belum bisa dicairkan oleh BPKD, tapi juga TPP yang sudah tiga bulan belum ada kejelasan kapan akan diberikan,” ujarnya kepada media, Jumat (21/3/2025).

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASN tersebut juga mengaku telah melihat surat Bupati Pandeglang yang beredar di media sosial terkait pencairan tunjangan tersebut. Meski demikian, ia tetap berharap agar THR dan TPP segera diterima, terutama menjelang Lebaran.

Baca Juga:  Ibu Adalah Pendidik yang Pertama dan Utama

“Apakah informasi itu benar atau hoaks? Jika benar, bagaimana nasib kami dalam menghadapi Idul Fitri? Kondisi ini semakin sulit,” tambahnya.

advertisement Iklan Artikel 2