Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Bupati Pandeglang memerintahkan seluruh Kepala OPD segera mengajukan SPM ke BPKAD agar gaji ASN bulan April dapat segera dibayarkan.
  • Keterlambatan pembayaran gaji ASN terjadi karena adanya libur panjang Hari Raya yang memengaruhi jadwal pencairan rutin.
  • Bupati menekankan seluruh ASN wajib kembali bekerja pada 8 April 2025 untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan administratif yang tertunda.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, PANDEGLANGBupati Pandeglang Dewi Setiani memerintahkan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga:  Penangkaran Badak Jawa Dongkrak Ekonomi Masyarakat

“Besok segera ajukan SPM-nya, sehingga gaji Aparatur Sipil Negara untuk bulan April bisa segera dibayarkan,” ungkap Bupati Pandeglang Dewi Setiani, di sela-sela acara panen raya padi di Kecamatan Carita, Senin (7/4).

Bupati Dewi juga menyampaikan, pencairan gaji ASN biasanya tepat di awal bulan. Namun karena libur Hari Raya cukup panjang, pencairannya dilakukan di luar jadwal yang biasanya.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Besok baru masuk setelah cuti Hari Raya, ini sudah mau minggu kedua, saya harap pengajuannya segera. Saya tidak ingin ada keterlambatan tambahan setelah terpotong libur Hari Raya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Dewi Setiani : Keluarga Adalah Pondasi Utama Dalam Membangun Bangsa

Bupati Dewi Setiani mengimbau, seluruh ASN pasca libur Hari Raya harus masuk kerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan pada tanggal 8 April 2025.

advertisement Iklan Artikel 2

“Besok harus sudah masuk lagi karena banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, di antaranya terkait pengajuan SPM di beberapa OPD,” pungkasnya. ***