BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) untuk murid baru jenjang SMA, SMK, dan SKh di Banten akan dilaksanakan maksimal selama tiga hari pada minggu pertama tahun ajaran baru 2025/2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, tahun ajaran baru 2025/2026 di Banten dimulai pada 14 Juli 2025, dengan kegiatan pra-MPLS yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025.

Kegiatan MPLS merupakan tahap awal untuk memperkenalkan lingkungan sekolah kepada murid baru. Pengenalan ini wajib diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan Pelaksanaan MPLS:

  • Mengenali potensi diri murid baru.
  • Membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan satuan pendidikan dan sekitarnya.
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai murid baru.
  • Mengembangkan interaksi positif antarmurid dan warga satuan pendidikan lainnya.
  • Menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, serta hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan murid yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Ketentuan Umum:

advertisement Iklan Artikel 2

  • Materi wajib dan pilihan pada kegiatan MPLS disesuaikan dengan tujuan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pelaksanaan MPLS:

  1. Kewenangan: Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi hak dan wewenang guru.
  2. Penyelenggara: Dilarang melibatkan murid senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
  3. Lokasi: Kegiatan dilakukan di lingkungan satuan pendidikan, kecuali jika fasilitas tidak memadai.
  4. Biaya: Dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
  5. Sifat Kegiatan: Wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif.
  6. Larangan: Dilarang keras melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  7. Pakaian: Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari satuan pendidikan.
  8. Tugas: Dilarang memberikan tugas kepada murid baru yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Ketentuan Keterlibatan Murid (Jika Guru Terbatas): Apabila jumlah guru terbatas, MPLS dapat dibantu oleh murid dengan syarat:

  • Murid tersebut adalah pengurus OSIS dan/atau MPK, dengan jumlah maksimal dua orang per rombongan belajar (kelas).
  • Murid yang membantu tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Penutup: Mari kita awasi bersama pelaksanaan MPLS di Banten agar berlangsung sesuai aturan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadikan MPLS sebagai kegiatan yang mendidik dan menyenangkan untuk menyambut para peserta didik baru.

Sumber: Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026. ***