Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Pelaksanaan MPLS bagi siswa SMA, SMK, dan SKh di Banten ditetapkan maksimal tiga hari pada minggu pertama tahun ajaran baru 2025/2026.
  • Kegiatan MPLS wajib bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, dengan perencanaan dan penyelenggaraan yang sepenuhnya menjadi wewenang guru.
  • Sekolah dilarang keras melakukan praktik pungutan biaya (pungli) serta aksi perpeloncoan atau kekerasan terhadap siswa baru.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) untuk murid baru jenjang SMA, SMK, dan SKh di Banten akan dilaksanakan maksimal selama tiga hari pada minggu pertama tahun ajaran baru 2025/2026.

Baca Juga:  Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiayaan Anak di Pandeglang Belum Ditahan, Keluarga Korban Justru Diteror LSM

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, tahun ajaran baru 2025/2026 di Banten dimulai pada 14 Juli 2025, dengan kegiatan pra-MPLS yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025.

Kegiatan MPLS merupakan tahap awal untuk memperkenalkan lingkungan sekolah kepada murid baru. Pengenalan ini wajib diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan Pelaksanaan MPLS:

  • Mengenali potensi diri murid baru.
  • Membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan satuan pendidikan dan sekitarnya.
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai murid baru.
  • Mengembangkan interaksi positif antarmurid dan warga satuan pendidikan lainnya.
  • Menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, serta hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan murid yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Baca Juga:  Bupati Dewi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana BOP PAUD

Ketentuan Umum:

advertisement Iklan Artikel 2

  • Materi wajib dan pilihan pada kegiatan MPLS disesuaikan dengan tujuan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pelaksanaan MPLS: