Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Dinas Sosial Provinsi Banten melakukan pembinaan kepada 70 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Pandeglang dan Lebak untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan.
  • Fokus pembinaan meliputi penguatan manajemen, tata kelola kelembagaan, serta pembentukan forum komunikasi LKS di tingkat kabupaten.
  • LKS diimbau untuk segera mengurus izin terdaftar dan akreditasi guna menjamin legalitas serta standarisasi kualitas pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Pandeglang, Badakpos.com – Permensos RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

LKS mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sehingga LKS diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan sekitar LKS. Meski pada kenyataannya, masih banyak LKS hanya mampu melaksanakan pelayanan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dengan kekuatan kelembagaan dan kondisi sumberdaya yang terbatas.

Baca Juga:  Wabup Najib Hamas Ajak Asklin Petakan 'Blank Spot' untuk Permudah Pendirian Klinik

Dinas Sosial Provinsi melalui Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) melaksanakan kegiatan Sosialisasi tanda terdaftar akreditasi dan sertifikasi lembaga kesejahteraan sosial Pada Senin, (26/08/2024). bertempat di Aula Dinas Sosial.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial, kelembagaan dan kinerja yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial. Pelaksanaan pembinaan difokuskan kepada pembinaan LKS masyarakat yang ada di Kabupaten/ Kota dengan menekankan pada materi manajemen LKS, kelembagaan LKS, jejaring LKS, tentang inovasi-inovasi kedepan LKS, Akreditasi LKS masyarakat serta pembentukan forum LKS masyarakat tingkat Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Baca Juga:  Pemkab Pandeglang Segera Tunjuk Plt Sekda Gantikan Almarhum Ali Fahmi Sumanta

Pembinaan yang dibuka langsung oleh Kabid Dayasos Provinsi TB.Sirojudin diikuti sekitar 70 LKS peserta yang terdiri dari 2 kabupaten Pandeglang dan Lebak.

advertisement Iklan Artikel 2

Dalam sambutannya Kabid Tb.Sirojudin menyampaikan dengan melihat kondisi saat ini mendorong pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial provinsi meningkatkan peran aktif LKS menjadi salah satu penopang dan pelaku pembangunan kesejahteraan sosial. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kemampuan kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial melalui Pembinaan LKS, sehingga pengelolaan LKS berorientasi kearah profesional.
Sirojudin berharap LKS dapat memberikan pelayanan yang lebih dalam bidang usaha kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.