Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Mahasiswa KKM 47 UNIBA menggelar sosialisasi edukasi anti-perundungan di SDN Panyirapan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
  • Para pemateri memaparkan dampak negatif bullying terhadap kesehatan mental dan prestasi siswa, serta mendorong pentingnya menanamkan empati dan sikap saling menghormati.
  • Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara siswa, guru, dan mahasiswa untuk mencegah segala bentuk kekerasan guna mendukung tumbuh kembang anak di sekolah.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

SERANG, BADAKPOS.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 47 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Edukasi Stop Bullying di SDN Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLTU Banten 2 Labuan Lakukan CCU

Langkah ini dilakukan guna mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.


​Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti secara antusias oleh puluhan siswa, jajaran guru, hingga tenaga pendidik setempat.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


​Dua mahasiswa KKM 47 UNIBA, Intan Putri Aulia dan Siti Rahmadania, hadir sebagai pemateri. Mereka memaparkan secara komprehensif mengenai definisi perundungan, jenis-jenis kekerasan verbal maupun fisik yang kerap terjadi di sekolah, hingga dampak psikologis jangka panjang bagi korban maupun pelaku.


​”Bullying bukan sekadar candaan biasa. Ini adalah perilaku yang bisa merusak kesehatan mental, interaksi sosial, hingga menurunkan prestasi belajar anak,” tegas Intan di hadapan para siswa.

Baca Juga:  Program Pemutihan PKB, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Membentuk Karakter Masyarakat Taat Pajak

advertisement Iklan Artikel 2


​Dalam sesi tersebut, para murid diajak untuk aktif membangun empati, saling menghormati perbedaan, serta memupuk keberanian untuk melapor kepada guru atau orang tua jika melihat maupun mengalami tindakan perundungan.