- Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.
- Pemutihan PKB ini diberikan sebagai kado bagi masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.
- Pembebasan pajak berlaku untuk semua tunggakan pajak, dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir.
- Program pemutihan PKB berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, setelah Idul Fitri 1446 H.
- Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan untuk kendaraan dengan pajak tertunggak dari tahun 2024 dan sebelumnya.
- Wajib pajak tahun 2025 dan 2026 juga mendapatkan pembebasan sanksi pajak.
- Pembebasan pajak tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
- Pendapatan dari program pemutihan akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Banten.
BADAKPOS.COM, LEBAK – Gubernur Banten, Andra Soni menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 27 Maret 2025.
Pergub pemutihan PKB sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotor-nya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jln. K.H. Syamun No. 5 Kota Baru, Kota Serang, Kamis (25/3/2025).
Andra imbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Fitri 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H, yaitu tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kami (Pemprov Banten) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucapnya.
advertisement
Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, serta wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
- Pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB, dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terangnya.


Tinggalkan Balasan