Polisi Ungkap Bukti dan Langkah Hukum

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung merasa ada kejanggalan pada tubuhnya. Ketika buang air kecil, FH merasakan nyeri, yang kemudian memicu dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk anggota keluarga korban, perawat, serta tenaga medis lain di rumah sakit. Berdasarkan hasil penyidikan, PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Barang Bukti dan Dugaan Kelainan Seksual

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa sperma pada tubuh korban dan alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi kejadian. Sampel tersebut akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokan dengan pelaku.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memiliki penyimpangan perilaku seksual, yang akan diperkuat melalui pemeriksaan oleh psikolog forensik.

“Kami masih mendalami motif pelaku secara psikologis untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi gangguan seksual,” ujar Kombes Surawan. ***

advertisement Iklan Artikel 2