Ringkasan Berita
- Seorang dokter residen anestesi Unpad berinisial PAP ditangkap karena diduga memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung dengan modus operandi menyuntikkan cairan bius.
- Tersangka melakukan tindakan tersebut di ruang kosong rumah sakit setelah memaksa korban mengenakan baju operasi dan tidak sadarkan diri.
- Polda Jawa Barat telah menetapkan PAP sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta mendalami adanya indikasi penyimpangan perilaku seksual pelaku.
TANGERANG, BADAKPOS.COM – Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31 tahun) resmi ditahan pihak kepolisian setelah diduga memperkosa seorang wanita yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa korban berinisial FH (21 tahun), saat itu sedang menjaga ayahnya yang sedang kritis di RSHS.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS
Pertengahan Maret 2025
FH mendampingi ayahnya yang sedang dirawat intensif di RSHS Bandung.
18 Maret 2025
Tersangka, seorang dokter residen anestesi, mengajak FH ke sebuah ruangan baru yang belum digunakan di Gedung MCHC RSHS, dengan dalih untuk melakukan transfusi darah. Saat itu, FH tidak ditemani keluarga lainnya.
Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, FH diminta mengenakan baju operasi dan melepas seluruh pakaian. Kemudian, PAP menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah terlebih dahulu menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Setelah tidak sadarkan diri, korban diduga menjadi korban pemerkosaan.
advertisement
23 Maret 2025
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Bandung, setelah lima hari dalam pelarian. Saat diamankan, PAP disebut sempat mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya.
Polisi Ungkap Bukti dan Langkah Hukum
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung merasa ada kejanggalan pada tubuhnya. Ketika buang air kecil, FH merasakan nyeri, yang kemudian memicu dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk anggota keluarga korban, perawat, serta tenaga medis lain di rumah sakit. Berdasarkan hasil penyidikan, PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Barang Bukti dan Dugaan Kelainan Seksual
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa sperma pada tubuh korban dan alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi kejadian. Sampel tersebut akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokan dengan pelaku.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memiliki penyimpangan perilaku seksual, yang akan diperkuat melalui pemeriksaan oleh psikolog forensik.
“Kami masih mendalami motif pelaku secara psikologis untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi gangguan seksual,” ujar Kombes Surawan. ***


Tinggalkan Balasan