- Dokter PPDS dari FK Unpad berinisial PAP (31) ditahan atas dugaan pemerkosaan terhadap FH (21), keluarga pasien di RSHS Bandung.
- Korban saat itu sedang menjaga ayahnya yang dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin.
- Insiden terjadi pada 18 Maret 2025 di ruang 711 Gedung MCHC RSHS, sekitar pukul 01.00 WIB.
- Tersangka mengajak korban ke ruangan kosong dengan dalih melakukan transfusi darah, dan memintanya mengenakan baju operasi serta melepas seluruh pakaian.
- Pelaku menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali, lalu diduga memperkosanya saat korban tidak sadarkan diri.
- Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan kejanggalan fisik, lalu melapor ke polisi setelah mengalami nyeri saat buang air kecil.
- PAP ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung setelah lima hari buron dan sempat mencoba bunuh diri.
- Polisi menetapkan PAP sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan 11 saksi dan bukti kuat.
- PAP dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
- Barang bukti berupa sisa sperma dan alat kontrasepsi ditemukan di lokasi dan akan diuji dengan tes DNA.
- Polisi menduga tersangka memiliki penyimpangan perilaku seksual dan akan melakukan pemeriksaan psikologis lanjutan.
BADAKPOS.COM, BANDUNG – Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31 tahun) resmi ditahan pihak kepolisian setelah diduga memperkosa seorang wanita yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa korban berinisial FH (21 tahun), saat itu sedang menjaga ayahnya yang sedang kritis di RSHS.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS
Pertengahan Maret 2025
FH mendampingi ayahnya yang sedang dirawat intensif di RSHS Bandung.
18 Maret 2025
Tersangka, seorang dokter residen anestesi, mengajak FH ke sebuah ruangan baru yang belum digunakan di Gedung MCHC RSHS, dengan dalih untuk melakukan transfusi darah. Saat itu, FH tidak ditemani keluarga lainnya.
Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, FH diminta mengenakan baju operasi dan melepas seluruh pakaian. Kemudian, PAP menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah terlebih dahulu menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Setelah tidak sadarkan diri, korban diduga menjadi korban pemerkosaan.
advertisement
23 Maret 2025
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Bandung, setelah lima hari dalam pelarian. Saat diamankan, PAP disebut sempat mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya.
Polisi Ungkap Bukti dan Langkah Hukum
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung merasa ada kejanggalan pada tubuhnya. Ketika buang air kecil, FH merasakan nyeri, yang kemudian memicu dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk anggota keluarga korban, perawat, serta tenaga medis lain di rumah sakit. Berdasarkan hasil penyidikan, PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Barang Bukti dan Dugaan Kelainan Seksual
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa sperma pada tubuh korban dan alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi kejadian. Sampel tersebut akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokan dengan pelaku.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memiliki penyimpangan perilaku seksual, yang akan diperkuat melalui pemeriksaan oleh psikolog forensik.
“Kami masih mendalami motif pelaku secara psikologis untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi gangguan seksual,” ujar Kombes Surawan. ***


Tinggalkan Balasan