SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Nasional

Waspadai Kejahatan Digital: Modus Penipuan dengan Artificial Intelligence (AI) Makin Canggih

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan bermodus deepfake dan bukti transfer palsu yang dihasilkan oleh teknologi Artificial Intelligence (AI).

Ukuran Teks

BADAKPOS.COM, SURABAYA Teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) saat ini mulai banyak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan dan penipuan. Salah satu contohnya adalah pembuatan foto dan video palsu dengan teknologi AI yang dikenal sebagai deepfake.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk aksi kriminalitas dan penipuan yang melibatkan pemanfaatan teknologi AI.

“Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna. Banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para ekspert pun kadang-kadang tertipu dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” ujarnya dalam acara Syawal Fest PW GP Ansor Jawa Timur di Jatim International Expo, Surabaya, Minggu (13/04/2025).

advertisement

Menurut Nezar Patria, salah satu bentuk penyalahgunaan AI yang kini marak adalah pemalsuan bukti transfer bank, yang digunakan untuk menipu korban agar percaya bahwa uang telah ditransfer ke rekening mereka.

“Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan AI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Selain itu, dalam upaya pencegahan tindak kejahatan di sektor keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia guna memitigasi kerugian yang dialami nasabah.

Nezar Patria juga menegaskan bahwa pemerintah mengacu pada sejumlah regulasi dalam menangani penyalahgunaan teknologi AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.

Meski demikian, Nezar Patria mengakui bahwa modus kejahatan berbasis AI terus berkembang dan beradaptasi dengan sangat cepat, sehingga diperlukan regulasi yang lebih spesifik dan adaptif.

“Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun peta jalan pengembangan Kecerdasan Artifisial di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan AI ke arah yang lebih positif sekaligus meminimalkan dampak negatifnya di tengah masyarakat. ***

Tim Redaksi

dipublikasikan oleh

Penulis

Kabar Badakpos

Editor

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker!