Ringkasan Berita
- Teknologi AI kini marak disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital, termasuk pembuatan konten deepfake yang sangat mirip dengan aslinya.
- Pemerintah melalui Kementerian Komdigi telah menerbitkan regulasi etika AI serta berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memitigasi risiko penipuan finansial.
- Pemerintah sedang menyusun peta jalan pengembangan AI agar pemanfaatannya lebih positif dan dapat mengimbangi perkembangan modus kejahatan digital yang kian cepat.
BADAKPOS.COM, SURABAYA – Teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) saat ini mulai banyak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan dan penipuan. Salah satu contohnya adalah pembuatan foto dan video palsu dengan teknologi AI yang dikenal sebagai deepfake.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk aksi kriminalitas dan penipuan yang melibatkan pemanfaatan teknologi AI.
“Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna. Banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para ekspert pun kadang-kadang tertipu dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” ujarnya dalam acara Syawal Fest PW GP Ansor Jawa Timur di Jatim International Expo, Surabaya, Minggu (13/04/2025).
Menurut Nezar Patria, salah satu bentuk penyalahgunaan AI yang kini marak adalah pemalsuan bukti transfer bank, yang digunakan untuk menipu korban agar percaya bahwa uang telah ditransfer ke rekening mereka.
“Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” tegasnya.
advertisement
Untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan AI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Selain itu, dalam upaya pencegahan tindak kejahatan di sektor keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia guna memitigasi kerugian yang dialami nasabah.


Tinggalkan Balasan