Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya: Polemik Hukum dan Aksi Wakil Wali Kota
Praktik penahanan ijazah sering kali berdampak buruk bagi pekerja, karena dapat membatasi mereka dalam mencari pekerjaan lain.
BADAKPOS.COM, SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) usai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pabrik yang berada di kawasan Margomulyo, Surabaya. Sidak itu dilakukan setelah adanya dugaan perusahaan setempat menahan ijazah para karyawan.
Alih-alih mendapat klarifikasi langsung dari pihak manajemen atau pemilik perusahaan, Armuji justru harus berhadapan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polda Jatim. Aksi sidak yang dilakukan di CV Sentosa Seal, Margomulyo, Surabaya, bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Dokumentasi sidak itu kemudian diunggah ke kanal YouTube pribadi milik Armuji pada Kamis, 10 April 2025.
Tak lama setelah video tersebut dipublikasikan, pemilik perusahaan langsung melaporkan Armuji ke aparat kepolisian. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, membenarkan adanya laporan terhadap Armuji. Ia menjelaskan bahwa laporan itu dibuat oleh Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, atas dugaan pencemaran nama baik. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang industri material.
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, sejauh ini belum ada aturan dalam perundang-undangan yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah milik pekerja selama masa kontrak berlangsung. Bahkan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 tidak ditemukan pengaturan khusus terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), setiap perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan pekerja memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya undang-undang. Oleh karena itu, selama kesepakatan antara kedua belah pihak telah tercapai, maka tindakan perusahaan menahan ijazah tidak dapat dianggap melanggar hukum.
Meski demikian, praktik ini kerap menimbulkan dampak negatif bagi pekerja karena bisa membatasi ruang gerak mereka dalam mencari pekerjaan baru. Masalah hukum juga bisa muncul apabila karyawan telah memenuhi syarat, seperti melunasi kompensasi setelah memutuskan kontrak kerja lebih awal, tetapi perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah.