Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik setelah melakukan sidak terkait praktik penahanan ijazah di sebuah perusahaan.
  • Hingga saat ini, belum ada aturan tegas dalam undang-undang ketenagakerjaan yang melarang penahanan ijazah, sehingga praktik tersebut umumnya dianggap sah jika didasarkan pada kesepakatan kontrak kerja.
  • Praktik penahanan ijazah tetap menjadi sorotan serius karena berpotensi melanggar hak asasi pekerja dan menghambat mobilitas karier tenaga kerja di Indonesia.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Oleh sebab itu, sekalipun dalam perspektif hukum penahanan ijazah diperbolehkan atas dasar persetujuan bersama, perusahaan tetap tidak diperkenankan menahan ijazah secara sepihak atau tanpa persetujuan yang jelas dari karyawan.

Sementara itu, bagi calon pekerja, sangat disarankan untuk memeriksa dan memahami setiap detail dalam perjanjian kerja sebelum menandatangani kontrak. Pastikan klausul mengenai penahanan ijazah tertera secara eksplisit, dan jika keberatan, pekerja memiliki hak penuh untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut sebelum menyetujui.

Baca Juga:  Harga Emas Hari Ini 13 April 2025: Antam Naik Tajam, UBS dan Galeri24 Bergerak Tipis

Isu penahanan ijazah oleh perusahaan ini juga pernah menjadi sorotan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, pada Agustus 2024. Ia menilai bahwa praktik tersebut, khususnya bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berpotensi melanggar hak asasi tenaga kerja dan perlu menjadi perhatian serius.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dhahana, penahanan ijazah bisa menghambat kesempatan pekerja untuk berkembang, termasuk dalam upaya mencari penghidupan yang lebih baik. Hal ini disampaikannya melalui keterangan resmi yang diunggah di laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Bali.

Baca Juga:  Simulasi CAT Tenaga Kesehatan Haji 2026: Berikut Contoh Soal untuk Profesi Apoteker

Ia mengakui bahwa sampai saat ini baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun aturan pelaksana lainnya belum secara jelas mengatur ihwal praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Celah hukum ini sering dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menetapkan kebijakan penahanan ijazah dalam proses rekrutmen.

advertisement Iklan Artikel 2

Lebih lanjut, Dhahana juga menyoroti banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kebijakan ini, yang dinilai membatasi akses pekerja dalam mendapatkan peluang kerja yang lebih baik di luar perusahaan tersebut.

Melihat fenomena ini, Dhahana menegaskan perlunya penyusunan regulasi khusus untuk mengisi kekosongan hukum agar kepastian hukum dapat terwujud, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Menurutnya, perlu dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh guna menilai dampak dari kebijakan penahanan ijazah, sebelum sebuah regulasi resmi disusun dan diterapkan. ***