BADAKPOS.COM, SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) usai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pabrik yang berada di kawasan Margomulyo, Surabaya. Sidak itu dilakukan setelah adanya dugaan perusahaan setempat menahan ijazah para karyawan.
Alih-alih mendapat klarifikasi langsung dari pihak manajemen atau pemilik perusahaan, Armuji justru harus berhadapan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polda Jatim. Aksi sidak yang dilakukan di CV Sentosa Seal, Margomulyo, Surabaya, bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Dokumentasi sidak itu kemudian diunggah ke kanal YouTube pribadi milik Armuji pada Kamis, 10 April 2025.
Tak lama setelah video tersebut dipublikasikan, pemilik perusahaan langsung melaporkan Armuji ke aparat kepolisian. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, membenarkan adanya laporan terhadap Armuji. Ia menjelaskan bahwa laporan itu dibuat oleh Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, atas dugaan pencemaran nama baik. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang industri material.
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, sejauh ini belum ada aturan dalam perundang-undangan yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah milik pekerja selama masa kontrak berlangsung. Bahkan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 tidak ditemukan pengaturan khusus terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
advertisement
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), setiap perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan pekerja memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya undang-undang. Oleh karena itu, selama kesepakatan antara kedua belah pihak telah tercapai, maka tindakan perusahaan menahan ijazah tidak dapat dianggap melanggar hukum.
Meski demikian, praktik ini kerap menimbulkan dampak negatif bagi pekerja karena bisa membatasi ruang gerak mereka dalam mencari pekerjaan baru. Masalah hukum juga bisa muncul apabila karyawan telah memenuhi syarat, seperti melunasi kompensasi setelah memutuskan kontrak kerja lebih awal, tetapi perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah.
Oleh sebab itu, sekalipun dalam perspektif hukum penahanan ijazah diperbolehkan atas dasar persetujuan bersama, perusahaan tetap tidak diperkenankan menahan ijazah secara sepihak atau tanpa persetujuan yang jelas dari karyawan.
Sementara itu, bagi calon pekerja, sangat disarankan untuk memeriksa dan memahami setiap detail dalam perjanjian kerja sebelum menandatangani kontrak. Pastikan klausul mengenai penahanan ijazah tertera secara eksplisit, dan jika keberatan, pekerja memiliki hak penuh untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut sebelum menyetujui.
Isu penahanan ijazah oleh perusahaan ini juga pernah menjadi sorotan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, pada Agustus 2024. Ia menilai bahwa praktik tersebut, khususnya bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berpotensi melanggar hak asasi tenaga kerja dan perlu menjadi perhatian serius.
Menurut Dhahana, penahanan ijazah bisa menghambat kesempatan pekerja untuk berkembang, termasuk dalam upaya mencari penghidupan yang lebih baik. Hal ini disampaikannya melalui keterangan resmi yang diunggah di laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Bali.
Ia mengakui bahwa sampai saat ini baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun aturan pelaksana lainnya belum secara jelas mengatur ihwal praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Celah hukum ini sering dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menetapkan kebijakan penahanan ijazah dalam proses rekrutmen.
Lebih lanjut, Dhahana juga menyoroti banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kebijakan ini, yang dinilai membatasi akses pekerja dalam mendapatkan peluang kerja yang lebih baik di luar perusahaan tersebut.
Melihat fenomena ini, Dhahana menegaskan perlunya penyusunan regulasi khusus untuk mengisi kekosongan hukum agar kepastian hukum dapat terwujud, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Menurutnya, perlu dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh guna menilai dampak dari kebijakan penahanan ijazah, sebelum sebuah regulasi resmi disusun dan diterapkan. ***


Tinggalkan Balasan