Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
  • Pihak Samsat diinstruksikan untuk memberikan pelayanan maksimal, termasuk menambah fasilitas dan personel, guna melayani masyarakat secara optimal.
  • Gubernur menegaskan komitmen memberantas praktik percaloan dan pungli serta memastikan ketersediaan material surat kendaraan melalui koordinasi dengan kepolisian.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, LEBAK – Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan apresiasinya atas semangat masyarakat dalam mengikuti Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Masyarakat tampak antusias mendatangi Unit Pelayanan Teknis (UPT) kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan mereka. Program relaksasi pajak ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan relaksasi ini,” ucap Andra Soni saat melakukan kunjungan ke pelayanan UPT Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga:  Ibu Adalah Pendidik yang Pertama dan Utama
advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat tingginya antusiasme, Andra menginstruksikan agar UPT Samsat memberikan pelayanan maksimal dengan menambah petugas, menyiapkan tenda, hingga menyediakan ruang tunggu ramah anak.

“Intinya adalah memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

advertisement Iklan Artikel 2

Ia juga menyampaikan bahwa respons positif masyarakat terhadap program ini harus dibarengi dengan kesiapan yang lebih optimal dari pihak penyelenggara. Evaluasi harian pun akan dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.

Menurutnya, keberhasilan program ini tidak bisa berdiri sendiri. Dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Banten sangat dibutuhkan.

Lebih jauh, Andra Soni menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik percaloan dan pungli. Ia mengingatkan bahwa baik ASN maupun non-ASN Pemprov Banten yang terlibat akan diberikan sanksi tegas.

Baca Juga:  Bebas Bea, Gubernur Banten Andra Soni Anjurkan Masyarakat Lakukan Balik Nama Kedua

Dirinya juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini. Sebab, program pembebasan pajak kendaraan ini hanya akan diberikan satu kali selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Gubernur Andra Soni. Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi koordinasi dengan Kepolisian untuk penambahan personel cek fisik, penyediaan tenda, air mineral, hingga fasilitas untuk anak-anak.

Ia juga menjelaskan, saat ini Provinsi Banten memiliki 12 UPT Samsat, terdiri dari 7 UPT di bawah wilayah hukum Polda Banten dan 5 UPT di wilayah Polda Metro Jaya.

Deden memastikan bahwa koordinasi terkait material surat-surat kendaraan bermotor dengan pihak Kepolisian telah dilakukan dan seluruh kebutuhan sudah disiapkan. ***