Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Pemprov Banten menyiapkan hadiah umroh sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat.
  • Pemberian penghargaan tersebut direncanakan akan diserahkan pada perayaan HUT ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025.
  • DPRD Banten menyatakan dukungannya terhadap kebijakan relaksasi pajak kendaraan serta rencana pemberian reward bagi masyarakat.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, LEBAK Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memberikan penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak atau masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Sejumlah hadiah disiapkan yang akan diberikan pada Hari Jadi ke-25 Provinsi Banten nanti.

“Kami telah siapkan reward, itu bisa berbentuk barang dan lainnya. Tentu regulasi pembiayaan ini ada di perubahan APBD,” ungkap Andra Soni.

Baca Juga:  Bebas Bea, Gubernur Banten Andra Soni Anjurkan Masyarakat Lakukan Balik Nama Kedua
advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andra Soni menyampaikan, penghargaan sebagai bentuk apresiasi tersebut akan diberikan oleh Pemprov Banten pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025, nanti.

“Nanti pelaksanaannya pada HUT Perak ke-25 tahun Provinsi Banten, hadiah diberikan saat itu. Tapi pelaksanaannya bisa lebih awal,” katanya.

advertisement Iklan Artikel 2

Andra Soni menuturkan, salah satu reward yang akan diberikan di antaranya hadiah umrah.

“Salah satunya umrah, tapi ini harus dibahas dengan DPRD karena berbicara anggaran,” imbuhnya.

Sebagai informasi, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

Baca Juga:  Gubernur Banten Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pastikan Pelayanan Samsat Lebih Nyaman dan Bebas Pungli

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya akan mendukung dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Banten, utamanya dalam rangka mempercepat pelayanan dan pembangunan di Provinsi Banten.

“Terkait relaksasi pajak kendaraan, tentu DPRD Banten akan terus mengawal dan suksesi program apa yang menjadi program Gubernur,” ujarnya.

Selanjutnya, Fahmi menilai kebijakan yang telah dikeluarkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten yang membebaskan pokok dan/atau sanksi PKB tersebut memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak.

“Langkah apa yang menyangkut masyarakat, akan kita dukung,” pungkasnya. ***