Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Pemkab Pandeglang akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah untuk menggantikan mendiang Ali Fahmi Sumanta.
  • Penunjukan Plt Sekda dilakukan guna menjaga stabilitas organisasi dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
  • Sosok Plt Sekda yang dipilih harus memiliki kompetensi birokrasi yang mumpuni dengan masa tugas maksimal selama tiga bulan.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, PANDEGLANG Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang segera melakukan konsolidasi internal untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) menyusul wafatnya Sekda definitif, Ali Fahmi Sumanta. Langkah ini dinilai penting agar roda organisasi pemerintahan tetap berjalan optimal.

Menjaga Stabilitas Roda Pemerintahan

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Setda Pandeglang, Kurnia Sastriawan, mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri doa bersama untuk almarhum Sekda Ali Fahmi Sumanta di Pandeglang, pada Selasa (10/06/2025).

Baca Juga:  Kabar Duka, Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta Tutup Usia di RSUD Banten

“Kami turut berduka cita atas wafatnya Pak Sekda Ali Fahmi. Terkait kekosongan jabatan, kami akan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mempersiapkan Plt Sekda,” ujarnya.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurnia Sastriawan menegaskan, penunjukan Plt Sekda tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan sosok yang memiliki kompetensi dan pengalaman birokrasi agar mampu mengemban tugas dengan baik, termasuk menyiapkan Sekda definitif ke depan.

“Organisasi pemerintahan harus tetap berjalan sesuai aturan. Karena itu, penunjukan Plt Sekda harus melalui koordinasi yang matang agar tidak salah memilih. Semakin cepat ditunjuk, semakin baik bagi stabilitas pemerintahan,” sambungnya.

Baca Juga:  Tekan Angka Kematian, Pemkab Pandeglang Giatkan Deteksi Dini Kanker Serviks dengan Metode HPV DNA

advertisement Iklan Artikel 2

Kewenangan Penuh Pimpinan Daerah

Ketika ditanya kemungkinan dirinya ditunjuk sebagai Plt Sekda, Kurnia Sastriawan menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan daerah.

“Saya hanya menjalankan tugas yang diberikan pimpinan. Plt maksimal bertugas selama tiga bulan dan bertugas mempersiapkan pengisian jabatan Sekda definitif,” jelasnya.

Dukungan dari Legislatif

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Khotibul Umam, juga mendorong agar penunjukan Plt Sekda dilakukan secepat mungkin. Ia menegaskan pentingnya figur Plt yang memiliki kapabilitas tinggi di bidang birokrasi. ***