SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Nasional

Muhammadiyah Desak Hukuman Maksimal bagi Oknum Imam Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 13 Anak

Dianggap Telah Melanggar Hukum Agama dan Negara, Pelaku Dituntut Hukuman Paling Adil

Ukuran Teks

Kecil Besar

BADAKPOS.COM, JAKARTA Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, melalui ketuanya, Anwar Abbas, menyampaikan kecaman keras terhadap seorang oknum imam masjid di Garut, Jawa Barat, yang diduga menjadi pelaku sodomi terhadap belasan anak laki-laki. Anwar Abbas mendesak agar aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Sodomi adalah perbuatan yang sangat dikutuk oleh Tuhan, dan bobot kesalahannya menjadi berlipat ganda karena dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur,” ujar Anwar dalam keterangannya kepada media pada hari Kamis (12/6/2025). Ia pun mendorong kepolisian untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku, agar kasusnya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dibawa ke meja hijau.

Anwar Abbas menyebut tindakan yang dilakukan oleh pelaku sebagai perbuatan yang sangat memalukan. Beliau berharap agar nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada pelaku. “Kami berharap hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan setepat-tepatnya. Perbuatan pelaku benar-benar memalukan,” tegas Anwar. “Melihat bobot kesalahannya, yang bersangkutan sangat pantas diganjar dengan hukuman maksimal.”

Lebih jauh, Anwar menjelaskan bahwa sanksi yang berat sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera pada pelaku. Ia juga berharap hukuman ini dapat menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Hukuman semacam ini penting untuk diterapkan. Pelaku tidak hanya telah melanggar norma agama, tetapi juga menentang hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan sodomi ini. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa jumlah korban yang telah diperiksa dan melapor mencapai 13 anak laki-laki. Perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial IY ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkannya ke polisi pada akhir Mei 2025, berdasarkan pengakuan dari anak-anak mereka. Tidak memerlukan waktu lama setelah laporan diterima, IY berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya di Kecamatan Cikajang, Garut. Proses penangkapan dilaporkan berjalan tanpa adanya perlawanan dari pelaku. ***

Tim Redaksi

berita ini ditulis oleh

Penulis

Kabar Badakpos

Editor

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker!