Ringkasan Berita
- Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Firdaus dari keanggotaan PWI akibat usulannya terkait penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
- SMSI menilai keputusan tersebut mencerminkan adanya monopoli kewenangan dalam penyelenggaraan HPN yang seharusnya menjadi agenda bersama seluruh konstituen Dewan Pers.
- Sekjen SMSI Makali Kumar mendesak Dewan Pers untuk memfasilitasi dialog guna menciptakan tata kelola penyelenggaraan HPN yang lebih terbuka dan berkeadilan.
Menurut Makali, pencantuman ketentuan tersebut justru memperlihatkan persoalan mendasar mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.
Ia menilai, penyelenggaraan HPN perlu ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers, dengan tetap menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Pertanyakan Dasar Penjatuhan Sanksi
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI.
advertisement
Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.


Tinggalkan Balasan