Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Teknologi AI kini marak disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital, termasuk pembuatan konten deepfake yang sangat mirip dengan aslinya.
  • Pemerintah melalui Kementerian Komdigi telah menerbitkan regulasi etika AI serta berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memitigasi risiko penipuan finansial.
  • Pemerintah sedang menyusun peta jalan pengembangan AI agar pemanfaatannya lebih positif dan dapat mengimbangi perkembangan modus kejahatan digital yang kian cepat.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Nezar Patria juga menegaskan bahwa pemerintah mengacu pada sejumlah regulasi dalam menangani penyalahgunaan teknologi AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga:  Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

Meski demikian, Nezar Patria mengakui bahwa modus kejahatan berbasis AI terus berkembang dan beradaptasi dengan sangat cepat, sehingga diperlukan regulasi yang lebih spesifik dan adaptif.

“Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” ungkapnya.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun peta jalan pengembangan Kecerdasan Artifisial di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan AI ke arah yang lebih positif sekaligus meminimalkan dampak negatifnya di tengah masyarakat. ***

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Bogor, Akibat Aktivitas Sesar Citarik Dangkal

advertisement Iklan Artikel 2