BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, memantau secara langsung pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 3 Pandeglang pada Senin (23/6/2025).

Dalam kunjungannya, Bupati Dewi Setiani meninjau seluruh alur pendaftaran, mulai dari bagian pendaftaran siswa, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga proses wawancara.

“Alhamdulillah, hari ini kita memantau pelaksanaan SPMB. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi penerimaan murid baru ini berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bupati Dewi.

advertisement

Menurutnya, setiap sekolah memiliki potensi masing-masing yang harus terus dipertahankan. Tujuannya adalah agar seluruh sekolah di Kabupaten Pandeglang dapat berprestasi dan melahirkan generasi yang berkarakter serta berkualitas.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada pihak sekolah dan wali murid untuk bersinergi mengawasi pelaksanaan SPMB. “Mari kita awasi bersama-sama agar penerimaan siswa baru ini betul-betul transparan dan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Dewi berpesan kepada panitia pelaksana SPMB untuk memberikan pelayanan yang mudah dipahami.

“Panitia harus mempermudah pelayanan. Jika ada wali murid yang tidak mengerti terkait proses tahapannya, baik cara pengisian administrasi, persyaratan, dan lain sebagainya, agar dibantu semudah mungkin. Jangan sampai mempersulit prosesnya,” pintanya.

Sementara itu, Kepala SMPN 3 Pandeglang, Ading Suhendi, menjelaskan bahwa teknis penerimaan siswa baru mengacu pada aturan yang ada dan terbagi menjadi empat jalur, yaitu:

  • Jalur Domisili: 40%
  • Jalur Afirmasi: 20%
  • Jalur Prestasi: 35%
  • Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali): 5%

“Pelaksanaan SPMB ini berlangsung dari tanggal 23 hingga 28 Juni 2025, dan pengumuman penerimaan akan kami umumkan pada 7 Juli 2025. Adapun kuota penerimaan siswa baru untuk sekolah kami dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang adalah sebanyak 288 siswa,” ungkap Ading.

Ia menambahkan, tidak ada kriteria khusus di luar regulasi yang berlaku. “Untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik, penilaiannya berdasarkan kejuaraan berjenjang dan nilai rapor akumulatif dari kelas IV sampai dengan kelas VI,” jelasnya. ***

advertisement