Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Bupati Pandeglang melakukan sidak di Terminal Kadubanen dan memastikan tarif angkutan lebaran sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan.
  • Bupati Dewi Setiani memberikan edukasi kepada para sopir dan karnet untuk mengutamakan keselamatan serta tidak ugal-ugalan selama berkendara.
  • Selain pengecekan tarif, bupati juga meninjau kesiapan posko keamanan dan kesehatan untuk memastikan kelancaran arus mudik lebaran 2025.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Dewi Setiani melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) tarif angkutan lebaran di Terminal Kadubanen. Sejauh ini tarif angkutan yang diterapkan sudah sesuai ketetapan.

Baca Juga:  Tekan Angka Kematian, Pemkab Pandeglang Giatkan Deteksi Dini Kanker Serviks dengan Metode HPV DNA

“Alhamdulillah tidak ada kenaikan tarif diluar ketetapan, untuk Pandeglang-Kalideres seharga 60 ribu rupiah,” hal demikian disampaikan Bupati Pandeglang Dewi Setiani saat sidak tarif angkutan lebaran 1446 H atau 2025 M di Terminal Kadubanen, Selasa (25/3).

Selain dari pengecekan tarif angkutan lebaran, Bupati Dewi juga mengedukasi para sopir dan karnet agar selalu memperhatikan keselamatan selama berkendara.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keselamatan supir, karnet dan semua penumpang itu penting, jadi jangan ugal-ugalan dalam berkendara, utamakan keselamatan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Rudiyanto menyampaikan untuk batas atas dan bawah itu ditetapkan oleh Kementerian Perhuhungan (Kemenhub).

Baca Juga:  LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur dengan Ilmu Kecantikan & Digital Marketing di Momen Hari Ibu

advertisement Iklan Artikel 2

“Tarif angkutan lebaran tahun ini untuk Pandeglang-Jakarta kurang lebih 60 ribu, dan semua sudah mengikuti ketetapan dari kementerian,” tandasnya.