BADAKPOS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegur keras jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, sasarannya adalah Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, terkait wacana pengiriman pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil sitaan untuk korban bencana di Sumatra.

Insiden tersebut terjadi saat Purbaya menjawab pertanyaan wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025. Purbaya tampak terkejut saat dikonfirmasi mengenai rencana pengiriman barang bukti ilegal tersebut.

“Siapa yang ngomong? Siapa?” tanya Purbaya sambil menoleh ke jajaran pejabat Bea Cukai yang mendampinginya.

Setelah mengetahui pernyataan tersebut berasal dari Nirwala, Purbaya langsung mencari keberadaan anak buahnya itu. Lantaran Nirwala tak kunjung muncul, Purbaya bersuara lantang. “Nirwala, enak aja lu ngomong,” ujar Purbaya dengan raut kecewa. “Menterinya gua, dia bukan menteri.”

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menegaskan, secara formal tidak ada kebijakan untuk menghibahkan barang ilegal tersebut. Ia khawatir langkah itu justru menjadi preseden buruk yang dimanfaatkan importir nakal.

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan bagus buat bencana,” kata Purbaya. Ia menambahkan, Presiden juga telah memberi arahan untuk menahan opsi tersebut.

“Hasil diskusi dengan Presiden, dia bilang jangan dulu. Sampai sekarang belum ada (kebijakan itu).”

Alih-alih menggunakan barang sitaan, Purbaya menyarankan agar bantuan bagi korban bencana menggunakan produk baru buatan dalam negeri. “Lebih baik kita beli barang-barang UMKM dalam negeri atau produk yang baru untuk dikirim ke korban bencana,” ujarnya.

advertisement Iklan Artikel 2

Sehari sebelumnya, Kamis, 11 Desember 2025, Nirwala Dwi Heryanto sempat menyatakan kepada media bahwa terbuka peluang menyalurkan pakaian impor ilegal untuk korban bencana. Menurut Nirwala, sesuai ketentuan, barang hasil penindakan berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang bisa dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan. Namun, ia menekankan keputusan akhir berada di tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).