Ringkasan Berita
- Aparat penegak hukum terus menggencarkan penindakan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah untuk menekan kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.
- Lonjakan konsumsi rokok ilegal didorong oleh harga rokok legal yang mahal, rendahnya kesadaran publik, serta lemahnya pengawasan terhadap produsen di hulu.
- Para ahli menilai penindakan hukum saat ini masih reaktif dan berfokus pada hilir, sehingga diperlukan langkah komprehensif untuk menyentuh akar masalah produksi rokok ilegal.
BADAKPOS.COM, JAKARTA – Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia terus menunjukkan keseriusan. Berbagai operasi penindakan berhasil mengungkap jaringan distribusi dan menyita jutaan batang rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
Salah satu contohnya adalah keberhasilan Kantor Bea dan Cukai Semarang dalam “Operasi Gurita 2025” yang mengamankan 584 ribu batang rokok ilegal. Menurut Kepala Kantor Bea-Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, pada Selasa, 10 Juni 2025, timnya mencegat sebuah kendaraan di gerbang tol Banyumanik, Semarang. Rokok ilegal senilai sekitar Rp 867 juta tersebut ditemukan tersembunyi di balik tumpukan sampah plastik dan padi. Akibat penyelundupan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 565 juta.
Tindakan serupa juga terjadi di Jawa Timur, di mana pada Sabtu, 7 Juni 2025, patroli jalan raya (PJR) Polda Jatim terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil pengangkut rokok ilegal di Jembatan Suramadu. Menurut Ajun Komisaris Darwoyo, Kepala Unit PJR Jawa Timur VIII, petugas terpaksa menghentikan kendaraan tersebut dengan menabrakannya untuk bisa melakukan pemeriksaan dan menemukan tumpukan rokok tanpa pita cukai.
Pengungkapan dalam skala yang lebih masif terjadi pada awal tahun. Pada Januari 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita lebih dari 511 ribu bungkus rokok ilegal dari sebuah gudang di Kota Serang, Banten. Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyatakan pada Februari 2025 bahwa nilai barang sitaan tersebut mencapai lebih dari Rp 13 miliar, dengan total kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 26,280 miliar.
Tren Kenaikan dan Faktor Pendorong
Lembaga riset Indodata Research Center (IRC) menyoroti adanya tren peningkatan konsumsi rokok ilegal yang signifikan. Direktur Eksekutif IRC, Danis Saputra Wahidin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, konsumsi rokok ilegal naik sebesar 46,95% dibandingkan tahun sebelumnya, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 97,81 triliun.
advertisement
Dari lima kategori rokok ilegal yang diidentifikasi Bea-Cukai (polos/tanpa pita, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi), jenis rokok polos menjadi yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, mencapai 95,44%.


Tinggalkan Balasan