Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Aparat penegak hukum terus menggencarkan penindakan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah untuk menekan kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.
  • Lonjakan konsumsi rokok ilegal didorong oleh harga rokok legal yang mahal, rendahnya kesadaran publik, serta lemahnya pengawasan terhadap produsen di hulu.
  • Para ahli menilai penindakan hukum saat ini masih reaktif dan berfokus pada hilir, sehingga diperlukan langkah komprehensif untuk menyentuh akar masalah produksi rokok ilegal.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Firre An Suprapto, seorang dosen kebijakan publik dari Universitas Negeri Surabaya, mengidentifikasi tiga faktor utama di balik maraknya fenomena ini:

  1. Permintaan Tinggi: Kenaikan harga rokok legal mendorong konsumen, terutama dari kalangan berpenghasilan rendah dan perokok berat, untuk beralih ke rokok ilegal yang jauh lebih murah.
  2. Pencegahan yang Lemah: Upaya penegakan hukum dinilai masih berfokus pada penindakan di hilir (distributor) dan belum menyentuh akar masalah di hulu, yaitu dengan menutup pabrik-pabrik produsen rokok ilegal.
  3. Kesadaran Publik yang Rendah: Kurangnya edukasi mengenai bahaya rokok secara umum dan rokok ilegal secara khusus membuat permintaan tetap tinggi. Firre menekankan bahwa penindakan hukum hanya bersifat reaktif dan tidak akan efektif tanpa adanya upaya pencegahan yang komprehensif.
Baca Juga:  Menkeu Purbaya Tegur Keras Pejabat Bea Cukai Soal Wacana Hibah Balpres

Dampak Kesehatan dan Rekomendasi Kebijakan

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), dalam risetnya yang dirilis April 2025, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memperburuk masalah kesehatan masyarakat dan menghambat target pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok, yang menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023 masih berada di angka 27,3%.

Riset CISDI di enam kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar) menemukan rata-rata prevalensi rokok ilegal mencapai 10,77%. Angka tertinggi ditemukan di Makassar (21,48%) dan Surabaya (20,61%), yang lokasinya strategis sebagai pusat distribusi dan dekat dengan area produsen. Studi ini juga mengungkap bahwa 87,73% rokok ilegal tidak memiliki merek terdaftar dan banyak yang diproduksi oleh usaha kecil tak berizin akibat longgarnya regulasi kepemilikan mesin pelinting rokok.

Baca Juga:  Jatuh ke Jurang Rinjani, Pendaki Asal Brasil Ditemukan Meninggal Dunia
advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan temuannya, CISDI mengeluarkan empat rekomendasi kebijakan utama:

  1. Memperkuat Pengawasan: Meningkatkan pengawasan di titik-titik vital seperti pelabuhan besar (khususnya di Surabaya dan Makassar) serta Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) yang berpotensi menjadi jalur masuk barang ilegal.
  2. Mengawasi Produsen Kecil: Mengetatkan pengawasan terhadap produsen rokok skala mikro dan kecil, menutup yang tidak berizin, serta meregulasi kepemilikan mesin pelinting.
  3. Menerapkan Sistem Pelacakan (Track and Trace): Mengadopsi sistem yang memungkinkan pemantauan pergerakan produk tembakau di seluruh rantai pasok untuk memastikan kepatuhan pajak dan mencegah produk ilegal mencapai konsumen.
  4. Meratifikasi Konvensi Internasional: Mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dari WHO beserta Protokol untuk Memberantas Perdagangan Ilegal Produk Tembakau. Langkah ini penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar global, mengamankan rantai pasok, dan membuka peluang bantuan teknis internasional.

advertisement Iklan Artikel 2