Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Bupati Pandeglang menekankan pentingnya pengelolaan dana BOP PAUD yang dinamis, efektif, dan akuntabel.
  • Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengadakan bimbingan teknis untuk memastikan ketertiban administrasi dan meminimalisir risiko korupsi dalam pengelolaan dana operasional.
  • Kegiatan ini melibatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mengacu pada regulasi terbaru Kemendikbudristek untuk meningkatkan transparansi pendidikan anak usia dini.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Pandeglang – Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan. Oleh sebab itu Bupati Irna meminta dalam pengelolaan BOP PAUD harus lebih dinamis, efektif, dan akuntabel. Hal demikian disampaikan Bupati Irna pada kegiatan Bimbingan Teknis Gelombang 1 BOP PAUD di Hotel Rizki Pandeglang, Senin (16/24).

Baca Juga:  Bupati Dewi Setiani Buka SABP Cup 2026: Talenta Bukan Ditunggu, Tapi Dicari dan Didukung Latihan Komprehensif

Kegiatan bintek ini merupakan bentuk bimbingan dari Pemkab Pandeglang kepada penilik dan pengawas PAUD agar dalam mengelola uang negara berupa dana BOP bisa lebih tertib secara administrasi.

“Nanti perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dapat meminimalisir perbuatan tindakan melawan hukum berupa korupsi”, pungkasnya.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Irna juga mengucapkan terimakasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik unsur Kejaksaan maupun Kepolisian, yang telah mendampingi lembaga PAUD dalam rangka pembinaan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Alhamdulillah kami selalu mendapat pembinaan dari APH dalam pengeloaan dana BOP PAUD di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.

Baca Juga:  Hadiri Dies Natalis ke-78 HMI, Wabup Iing Ajak Mahasiswa Welcome Terhadap Investasi

advertisement Iklan Artikel 2

Plt. Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraha (Dindikpora) Asep Rahmat mengatakan, kegiatan bimtek ini sebagai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) no.63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana BOP, sebagaimana telah diubah kedalam Permendikbudristek no.63 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendikbudristek no.63 tahun 2022.