SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

NasionalPemerintahanPolitik & Hukum

Revisi UU TNI Bukan untuk Mengembalikan Dwifungsi Militer, Tegas Menko Polkam

Ukuran Teks

BADAKPOS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi militer seperti era sebelumnya. Ia memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait hal tersebut.

“Pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bukan untuk mengembalikan TNI ke dwifungsi militer. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran,” ujar Budi Gunawan saat menghadiri acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Menurut Budi Gunawan, revisi ini dilakukan untuk memastikan TNI semakin profesional dalam menjalankan tugas pokoknya, terutama di bidang pertahanan negara dan dalam situasi darurat seperti bencana alam. Ia juga menjelaskan bahwa revisi hanya mencakup tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 yang mengatur kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan, Pasal 53 yang menyesuaikan usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang mengatur jabatan di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif berdasarkan kebutuhan dan keahlian mereka.

advertisement

Sebagai contoh, Budi Gunawan menyebutkan bahwa beberapa prajurit TNI telah diperbantukan di Badan SAR Nasional (Basarnas) karena memiliki keahlian khusus. Dengan adanya revisi ini, pemerintah justru ingin memberikan batasan yang lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga.

Rancangan revisi UU TNI ini mendapat perhatian publik karena dalam draf terbaru, prajurit aktif diperbolehkan menempati posisi di 16 kementerian/lembaga. Selain itu, pemerintah dan DPR juga dikabarkan menggelar rapat tertutup di salah satu hotel mewah pada akhir pekan lalu, yang turut menjadi sorotan masyarakat.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berupaya menyesuaikan peran TNI agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengembalikan konsep dwifungsi militer di masa lalu. ***

Tim Redaksi

dipublikasikan oleh

Penulis

Kabar Badakpos

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker!