SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

NasionalPolitik & Hukum

Sidang Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Ancaman terhadap Ekosistem Konservasi

Ukuran Teks

BADAKPOS.COM, LUMAJANG – Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang kasus ladang ganja yang ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 11 Maret 2025. Sidang ini menghadirkan tiga saksi fakta dari pihak TNBTS yang memberikan kesaksiannya secara daring. Mereka adalah Edwy Yunanto, polisi hutan dan staf kantor Balai Besar TNBTS; Yunus Tri Cahyono, polisi hutan dan Kepala Resor Senduro; serta Untung, polisi hutan yang turut dalam investigasi kasus tersebut.

Dampak Penanaman Ganja terhadap Ekosistem

Dari kesaksian para saksi, terungkap bahwa terdapat 59 titik penanaman ganja dengan total luas tidak lebih dari satu hektare. Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 2 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi penanaman ini berada di zona rimba kawasan konservasi yang termasuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang memiliki luas 6.367 hektare.

Saksi Yunus Tri Cahyono mengungkapkan bahwa keberadaan ladang ganja tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem di kawasan konservasi. Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan habitat bagi rumput asli kawasan, yang kini terganggu akibat aktivitas ilegal tersebut. Saksi lainnya, Untung, menambahkan bahwa daerah tersebut merupakan habitat tanaman endemik seperti pinus dan cemara. Menurutnya, penanaman tanaman selain spesies endemik di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

advertisement

Proses Pemulihan Ekosistem dan Tantangan yang Dihadapi

Dalam sidang, majelis hakim mempertanyakan sumber anggaran yang akan digunakan untuk memulihkan ekosistem yang rusak akibat ladang ganja tersebut. Namun, saksi Untung mengaku tidak mengetahui dari mana dana tersebut akan diperoleh. Majelis hakim menegaskan bahwa jika tidak ada ladang ganja, maka upaya pemulihan ekosistem tidak perlu dilakukan, yang berarti adanya pengeluaran tambahan akibat aktivitas ilegal ini.

Tim Redaksi

dipublikasikan oleh

Penulis

Kabar Badakpos

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker!