Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang merusak ekosistem dan habitat tanaman endemik.
  • Majelis hakim menyoroti beban biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut serta minimnya efektivitas papan peringatan yang terpasang di kawasan konservasi.
  • Pihak hakim memberikan ultimatum keras kepada pihak TNBTS untuk memperketat pengawasan agar tidak terjadi pembiaran atas tindak pidana serupa di masa depan.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, LUMAJANG – Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang kasus ladang ganja yang ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 11 Maret 2025. Sidang ini menghadirkan tiga saksi fakta dari pihak TNBTS yang memberikan kesaksiannya secara daring. Mereka adalah Edwy Yunanto, polisi hutan dan staf kantor Balai Besar TNBTS; Yunus Tri Cahyono, polisi hutan dan Kepala Resor Senduro; serta Untung, polisi hutan yang turut dalam investigasi kasus tersebut.

Baca Juga:  Truk Terobos Rel, Asisten Masinis KA Jenggala Gugur di Tempat

Dampak Penanaman Ganja terhadap Ekosistem

Dari kesaksian para saksi, terungkap bahwa terdapat 59 titik penanaman ganja dengan total luas tidak lebih dari satu hektare. Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 2 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi penanaman ini berada di zona rimba kawasan konservasi yang termasuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang memiliki luas 6.367 hektare.

Saksi Yunus Tri Cahyono mengungkapkan bahwa keberadaan ladang ganja tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem di kawasan konservasi. Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan habitat bagi rumput asli kawasan, yang kini terganggu akibat aktivitas ilegal tersebut. Saksi lainnya, Untung, menambahkan bahwa daerah tersebut merupakan habitat tanaman endemik seperti pinus dan cemara. Menurutnya, penanaman tanaman selain spesies endemik di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

Baca Juga:  Prabowo Apresiasi BULOG Serap Gabah Saat Panen Raya, Gubernur Dedi: Ini Sejarah Pertanian Jawa Barat
advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses Pemulihan Ekosistem dan Tantangan yang Dihadapi

Dalam sidang, majelis hakim mempertanyakan sumber anggaran yang akan digunakan untuk memulihkan ekosistem yang rusak akibat ladang ganja tersebut. Namun, saksi Untung mengaku tidak mengetahui dari mana dana tersebut akan diperoleh. Majelis hakim menegaskan bahwa jika tidak ada ladang ganja, maka upaya pemulihan ekosistem tidak perlu dilakukan, yang berarti adanya pengeluaran tambahan akibat aktivitas ilegal ini.