Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Gubernur Banten mengeluarkan Pergub Nomor 170 Tahun 2025 untuk memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat.
  • Program pemutihan pajak ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 dengan syarat wajib pajak melunasi pajak tahun 2025 atau pajak terakhir.
  • Pendapatan dari kebijakan pemutihan pajak ini akan dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk pembangunan serta perbaikan infrastruktur jalan.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence
RINGKASAN BERITA
  • Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.
  • Pemutihan PKB ini diberikan sebagai kado bagi masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.
  • Pembebasan pajak berlaku untuk semua tunggakan pajak, dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir.
  • Program pemutihan PKB berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, setelah Idul Fitri 1446 H.
  • Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan untuk kendaraan dengan pajak tertunggak dari tahun 2024 dan sebelumnya.
  • Wajib pajak tahun 2025 dan 2026 juga mendapatkan pembebasan sanksi pajak.
  • Pembebasan pajak tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
  • Pendapatan dari program pemutihan akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Banten.

BADAKPOS.COM, LEBAKGubernur Banten, Andra Soni menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 27 Maret 2025.

Baca Juga:  HIMASA Jabodetabek Bersama RSPD Asahan Menggelar Talk Show Bincang Pemuda

Pergub pemutihan PKB sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotor-nya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jln. K.H. Syamun No. 5 Kota Baru, Kota Serang, Kamis (25/3/2025).

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andra imbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Fitri 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H, yaitu tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga:  Gubernur Banten Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pastikan Pelayanan Samsat Lebih Nyaman dan Bebas Pungli

“Kami (Pemprov Banten) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucapnya.

advertisement Iklan Artikel 2