Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, serta wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
- Pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB, dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terangnya.
Halaman


Tinggalkan Balasan