Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Gubernur Banten mengeluarkan Pergub Nomor 170 Tahun 2025 untuk memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat.
  • Program pemutihan pajak ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 dengan syarat wajib pajak melunasi pajak tahun 2025 atau pajak terakhir.
  • Pendapatan dari kebijakan pemutihan pajak ini akan dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk pembangunan serta perbaikan infrastruktur jalan.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, serta wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
  • Pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni Siapkan Hadiah Umroh Bagi Masyarakat Taat Bayar PKB

Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB, dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terangnya.