Ringkasan Berita
- Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
- Pihak Samsat diinstruksikan untuk memberikan pelayanan maksimal, termasuk menambah fasilitas dan personel, guna melayani masyarakat secara optimal.
- Gubernur menegaskan komitmen memberantas praktik percaloan dan pungli serta memastikan ketersediaan material surat kendaraan melalui koordinasi dengan kepolisian.
Lebih jauh, Andra Soni menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik percaloan dan pungli. Ia mengingatkan bahwa baik ASN maupun non-ASN Pemprov Banten yang terlibat akan diberikan sanksi tegas.
Dirinya juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini. Sebab, program pembebasan pajak kendaraan ini hanya akan diberikan satu kali selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Gubernur Andra Soni. Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi koordinasi dengan Kepolisian untuk penambahan personel cek fisik, penyediaan tenda, air mineral, hingga fasilitas untuk anak-anak.
Ia juga menjelaskan, saat ini Provinsi Banten memiliki 12 UPT Samsat, terdiri dari 7 UPT di bawah wilayah hukum Polda Banten dan 5 UPT di wilayah Polda Metro Jaya.
Deden memastikan bahwa koordinasi terkait material surat-surat kendaraan bermotor dengan pihak Kepolisian telah dilakukan dan seluruh kebutuhan sudah disiapkan. ***
advertisement


Tinggalkan Balasan