Lebih jauh, Andra Soni menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik percaloan dan pungli. Ia mengingatkan bahwa baik ASN maupun non-ASN Pemprov Banten yang terlibat akan diberikan sanksi tegas.

Dirinya juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini. Sebab, program pembebasan pajak kendaraan ini hanya akan diberikan satu kali selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Gubernur Andra Soni. Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi koordinasi dengan Kepolisian untuk penambahan personel cek fisik, penyediaan tenda, air mineral, hingga fasilitas untuk anak-anak.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menjelaskan, saat ini Provinsi Banten memiliki 12 UPT Samsat, terdiri dari 7 UPT di bawah wilayah hukum Polda Banten dan 5 UPT di wilayah Polda Metro Jaya.

Deden memastikan bahwa koordinasi terkait material surat-surat kendaraan bermotor dengan pihak Kepolisian telah dilakukan dan seluruh kebutuhan sudah disiapkan. ***

advertisement Iklan Artikel 2