Sebagai informasi, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.
Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya akan mendukung dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Banten, utamanya dalam rangka mempercepat pelayanan dan pembangunan di Provinsi Banten.
“Terkait relaksasi pajak kendaraan, tentu DPRD Banten akan terus mengawal dan suksesi program apa yang menjadi program Gubernur,” ujarnya.
Selanjutnya, Fahmi menilai kebijakan yang telah dikeluarkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten yang membebaskan pokok dan/atau sanksi PKB tersebut memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak.
advertisement
“Langkah apa yang menyangkut masyarakat, akan kita dukung,” pungkasnya. ***


Tinggalkan Balasan