Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Pemprov Banten menyiapkan hadiah umroh sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat.
  • Pemberian penghargaan tersebut direncanakan akan diserahkan pada perayaan HUT ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025.
  • DPRD Banten menyatakan dukungannya terhadap kebijakan relaksasi pajak kendaraan serta rencana pemberian reward bagi masyarakat.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Sebagai informasi, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

Baca Juga:  Bebas Bea, Gubernur Banten Andra Soni Anjurkan Masyarakat Lakukan Balik Nama Kedua

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya akan mendukung dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Banten, utamanya dalam rangka mempercepat pelayanan dan pembangunan di Provinsi Banten.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait relaksasi pajak kendaraan, tentu DPRD Banten akan terus mengawal dan suksesi program apa yang menjadi program Gubernur,” ujarnya.

Selanjutnya, Fahmi menilai kebijakan yang telah dikeluarkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten yang membebaskan pokok dan/atau sanksi PKB tersebut memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak.

Baca Juga:  ASN Pandeglang Keluhkan THR & TPP Tak Kunjung Cair, Pemkab Beri Kepastian?

advertisement Iklan Artikel 2

“Langkah apa yang menyangkut masyarakat, akan kita dukung,” pungkasnya. ***