BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), telah membeli dua bidang lahan di Kecamatan Cigeulis. Akuisisi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, dua lahan yang dibeli terletak di lokasi strategis: satu di depan rest area Kampung Cipenyu, Desa Banyuasih, dan satu lagi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kampung Lampis, Desa Tarumanagara.

Lahan TPA memiliki luas 3.586 meter persegi, sementara lahan di rest area memiliki luas sekitar 603 meter persegi. Pembelian ini dilakukan karena kedua lokasi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal akibat masalah kepemilikan lahan dan akses.

advertisement Iklan Sumpah Pemuda
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pembelian ini bertujuan untuk menunjang penarikan PAD, karena selama ini dua lokasi tersebut tidak termanfaatkan dengan baik akibat persoalan lahan,” ujar Roni, Kepala DPKPP.

Ia menambahkan bahwa anggaran untuk pembelian sudah dialokasikan pada tahun 2025 agar kedua lahan dapat segera dimanfaatkan. Lahan rest area dibeli untuk menyediakan akses, sehingga bangunan yang sudah ada bisa digunakan. Sementara itu, lahan TPA dibeli untuk memperluas area dan menyatukan dua lokasi TPA menjadi satu bidang utuh.

Dengan pemanfaatan yang lebih baik, diharapkan fasilitas di kedua lokasi tersebut bisa berfungsi maksimal dan dapat mendongkrak PAD Kabupaten Pandeglang. ***

advertisementIklan Sumpah Pemuda