Ringkasan Berita
- Universitas Indonesia dan PERADI Profesional membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I tahun 2026 yang dilaksanakan secara hybrid pada Oktober mendatang.
- Program PKPA ini menghadirkan kurikulum komprehensif dan pengajar praktisi hukum ternama untuk mencetak advokat yang berintegritas serta kompeten di bidangnya.
- Ketua Umum SMSI mendorong pengurus dan anggota berlatar belakang hukum mengikuti PKPA, sedangkan non-sarjana hukum disarankan mengikuti pendidikan mediator untuk membantu penyelesaian masalah di masyarakat.
“Universitas Indonesia berkomitmen menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas melalui kurikulum komprehensif, didukung tenaga pengajar dari kalangan akademisi, praktisi, maupun penegak hukum sehingga lulusan siap menghadapi tantangan dunia profesi advokat,” katanya.
Program PKPA ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai pemberi materi, di antaranya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum (Wakil Jaksa Agung RI), Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H (Pimpinan KPK RI), Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si (Kapolda Maluku), Prof. Dr. Faudzi Yusuf Hasibuan, S.H., M. Hum (Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M. Hum (Ketua Dewan Kehormatan PERADI Profesional), Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn (Sekretaris Jenderal PERADI Profesional), Dr. Lucas, S.H., C.N., M.Hum (Advokat Senior), Dr. Chudry Sitompul, S.H., M.H (Ahli Hukum Pidana UI), Dr. Dwi Astuti, S.H., M.Ec. (Direktur Perpajakan International Direktorat Jenderal Pajak), Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M. Hum (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI), Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H (Ketua Kamar Pidana Pengawasan MA), Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL. M. in Taxation (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara MA),
Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. (Guru Besar UI), Prof. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. (Guru Besar UI), Prof. Dr. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D (Ketua Dewan Penasehat PERADI Profesional), Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D (Guru Besar UI), Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M (Dosen UI)
Materi yang diberikan mencakup hukum acara perdata, pidana, tata usaha negara, etika profesi advokat, praktik litigasi, simulasi persidangan, hingga perkembangan hukum nasional.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menganjurkan kepada pengurus dan Anggota SMSI yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum agar dapat mengikuti PKPA dan bagi yang bukan berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum dapat mengikuti pendidikan Mediator.
“SMSI mendukung PKPA dan Pendidikan Mediator, harapan kami dengan mengikuti pendidikan PKPA atau Pendidikan Mediator, pengurus dan anggota SMSI mampu membantu penyelesaian masalah di tengah masyarakat” ujar Firdaus.
advertisement
Sementara Panitia menjelaskan, peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, antara lain kurikulum komprehensif, pengajar profesional dari kalangan akademisi dan praktisi, praktik serta simulasi peradilan, dan sertifikat kelulusan dari Universitas Indonesia bersama PERADI Profesional.


Tinggalkan Balasan